Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kompas.com - 23/06/2022, 13:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah mengambil kebijakan melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Airlangga mengatakan, kebijakan itu diambil pemerintah setelah mengadakan rapat internal pemerintah di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), yang membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK.

"Dari hasil pembahasan maka dapat disetujui bahwa, pertama, untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak," kata Airlangga, dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kasus PMK di Probolinggo Meluas hingga Tembus 11.314 Ekor, Petugas Terkendala Minimnya Obat-obatan

Airlangga menyebutkan, aturan tersebut berlaku di kecamatan-kecamatan yang terdampak PMK atau disebut sebagai daerah merah.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen," kata Airlangga.

Daftar lengkap kecamatan yang masuk zona merah akan dibeberkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Airlangga melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan juga diawasi.

"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Polisi Awasi Pusat Penjualan Hewan Ternak di Bogor Jelang Idul Adha

Di samping itu, Airlangga menyebutkan, Jokowi juga menyetujui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.

Ia menjelaskan, Satgas ini juga beranggotakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi untuk peternak UMKM yang sapinya dimusnahkan atau dimatikan paksa.

Baca juga: Daging Hewan yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi, asalkan...

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, wabah PMK telah menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).

Saat itu, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.

"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com