JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono terkejut atas langkah Satgas BLBI yang menyita aset PT Bogor Raya Development (BRD) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Satgas BLBI menduga PT Bank Aspac memiliki keterkaitan dengan PT BRD yang menguasai tanah seluas 89,01 hektare berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.
Kuasa hukum keluarga Harjono, Didi Supriyanto menyebutkan, Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor atau pun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto Seluas 89,01 Hektar di Bogor
“Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD,” kata Didi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Didi mengungkapkan, Setiawan dan Hendrawan sejak awal telah bersikap kooperatif dengan pemerintah mengenai besaran estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun pada 27 Februari 2004.
Ia menegaskan, PT BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.
Untuk itu, baik Setiawan maupun Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan, serta akuntabel.
“Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas,” terang Didi.
Didi menyatakan, langkah penyitaan aset PT BRD merupakan cara membabi-buta dengan menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” utang.
Ia menegaskan, kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset PT BRD oleh Satgas BLBI bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita fasilitas lapangan golf dan dua bangunan yang berdiri di atas tanah 89,1 hektare milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
“Dua Harjono” ini merupakan pemilik PT Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam rangkaian penyitaan aset di Bogor, dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/6/2022).
Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT BRD, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,1 hektare.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.