JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Diretur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, Lutfi terbuka selama proses pemeriksaan.
“Dia sudah buka semua, dia buka semua,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/6/2022).
Dalam proses pemeriksaan, Lutfi ditanya 15 pertanyaan, di antaranya terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta soal penerbitan persetujuan ekspor (PE).
Menurut Supardi, Lutfi tidak bersikap kooperatif dan tidak menutupi keterlibatan para tersangka dari pihak swasta, termasuk Lin Che Wei, dalam kasus itu.
“Dia tuh apa yang dia denger, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang (para tersangka) itu,” ucap dia.
Kendati demikian, Supardi tidak mau menyebutkan, apakah Lutfi juga memberikan penegasan bahwa Lin Che Wei menjadi pihak yang memberikan rekomendasi agar penerbitan PE CPO ke perusahaan yang melanggar hukum itu.
Adapun Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang merekomendasikan penerbitan PE serta menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.
Lin juga diduga mengikuti rapat penting, meski tidak memiliki jabatan khusus di Kemendag.
“Ya jadi itu sangat meteri. Saya tidak bisa sampaikan. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ,” ucap Supardi.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 tersangka, di antaranya seorang dari swasta, Lin Che Wei dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag M Lutfi
Indrasari ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Para tersangka itu diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.