Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Multipartai Sederhana dan Ekstrem

Kompas.com - 23/06/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Sistem kepartaian yang dianut sebuah negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu sistem partai tunggal, sistem dwi partai, dan sistem multipartai.

Sistem multipartai tidak memiliki satu partai yang cukup kuat untuk membentuk pemerintahan sendiri sehingga membentuk koalisi dengan partai lain.

Oleh karena itu, sistem multipartai mencerminkan adanya lebih dari dua partai yang dominan.

Sistem multipartai pada umumnya berkembang di negara yang memiliki keanekaragaman dalam masyarakat. Di mana perbedaan ras, agama, dan suku bangsa sangatlah kuat.

Sistem multipartai terbagi ke dalam dua kategori yaitu sistem multipartai sederhana dan sistem multipartai ekstrem.

Baca juga: Dampak Sistem Multipartai pada Masa Demokrasi Liberal

Sistem Multipartai Sederhana

Sistem multipartai sederhana adalah sistem kepartaian lebih dari dua partai tetapi tidak terlalu banyak partai yang hidup dan mengikuti pemilu.

Pada sistem multipartai sederhana, partai yang akan mengikuti pemilu diharapkan hanya lima partai saja karena dengan lima partai, penghargaan terhadap kebebasan berpendapat dapat berjalan baik.

Sistem multipartai sederhana mengasumsikan bahwa partai-partai yang ada dapat mewakili partikulturalisme kepentingan, golongan, dan kelas dalam masyarakat.

Dalam sistem multipartai sederhana, kompetisi berjalan lebih dinamis tetapi fokus hanya pada partai yang terbatas, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Jika partai pemenang pemilu tidak memenuhi syarat untuk memerintah, maka ia dapat melakukan koalisi terbatas dengan partai lain. Koalisi ini masih memberikan stabilitas agar pemerintahan berjalan secara efektif.

Baca juga: Sistem Kepartaian: Partai tunggal, Dwi Partai, dan Multipartai

Sistem Multipartai Ekstrem

Sistem multipartai ekstrem adalah sistem kepartaian dengan jumlah partai yang banyak. Pendirian partai politik tidak dibatasi. Syarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu tidak diperketat.

Salah satu konsekuensi dalam penerapan sistem multipartai ekstrem adalah tingkat pelembagaan sistem kepartaian rendah. Akibatnya, gejala perpecahan internal partai sangat kuat.

Karakteristik lain dari sistem multipartai ekstrem adalah terfragmentasinya kekuatan politik dalam parlemen. Fenomena persaingan antarparpol di dalam dan di luar parlemen akan menghiasi dinamika politik multipartai.

Berikut kelemahan sistem multipartai ekstrem:

  • Pemerintahan selalu dalam keadaan tidak stabil.
  • Program pemerintah kurang berjalan dengan efektif.
  • Ideologi partai politik tidak lagi melandasi konstitusi negara atau falsafah hidup bangsa karena cenderung lamban dalam mengembangkan ekonomi makro maupun mikro.
  • Mengurangi fungsi nasionalisme dalam suatu negara.
  • Belum pernah melahirkan negara yang super power.

Sedangkan, kelebihan dari sistem multipartai ekstrem adalah:

  • Setiap individu diberikan kesempatan menjadi pimpinan sebuah partai politik.
  • Kontrol sosial lebih banyak dilakukan oleh partai-partai politik.
  • Memberikan alternatif pilihan pada warga negara.
  • Pilihan ada pada warga negara.

 

Referensi

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2020. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com