Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Multipartai Sederhana dan Ekstrem

Kompas.com - 23/06/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Sistem kepartaian yang dianut sebuah negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu sistem partai tunggal, sistem dwi partai, dan sistem multipartai.

Sistem multipartai tidak memiliki satu partai yang cukup kuat untuk membentuk pemerintahan sendiri sehingga membentuk koalisi dengan partai lain.

Oleh karena itu, sistem multipartai mencerminkan adanya lebih dari dua partai yang dominan.

Sistem multipartai pada umumnya berkembang di negara yang memiliki keanekaragaman dalam masyarakat. Di mana perbedaan ras, agama, dan suku bangsa sangatlah kuat.

Sistem multipartai terbagi ke dalam dua kategori yaitu sistem multipartai sederhana dan sistem multipartai ekstrem.

Baca juga: Dampak Sistem Multipartai pada Masa Demokrasi Liberal

Sistem Multipartai Sederhana

Sistem multipartai sederhana adalah sistem kepartaian lebih dari dua partai tetapi tidak terlalu banyak partai yang hidup dan mengikuti pemilu.

Pada sistem multipartai sederhana, partai yang akan mengikuti pemilu diharapkan hanya lima partai saja karena dengan lima partai, penghargaan terhadap kebebasan berpendapat dapat berjalan baik.

Sistem multipartai sederhana mengasumsikan bahwa partai-partai yang ada dapat mewakili partikulturalisme kepentingan, golongan, dan kelas dalam masyarakat.

Dalam sistem multipartai sederhana, kompetisi berjalan lebih dinamis tetapi fokus hanya pada partai yang terbatas, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Jika partai pemenang pemilu tidak memenuhi syarat untuk memerintah, maka ia dapat melakukan koalisi terbatas dengan partai lain. Koalisi ini masih memberikan stabilitas agar pemerintahan berjalan secara efektif.

Baca juga: Sistem Kepartaian: Partai tunggal, Dwi Partai, dan Multipartai

Sistem Multipartai Ekstrem

Sistem multipartai ekstrem adalah sistem kepartaian dengan jumlah partai yang banyak. Pendirian partai politik tidak dibatasi. Syarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu tidak diperketat.

Salah satu konsekuensi dalam penerapan sistem multipartai ekstrem adalah tingkat pelembagaan sistem kepartaian rendah. Akibatnya, gejala perpecahan internal partai sangat kuat.

Karakteristik lain dari sistem multipartai ekstrem adalah terfragmentasinya kekuatan politik dalam parlemen. Fenomena persaingan antarparpol di dalam dan di luar parlemen akan menghiasi dinamika politik multipartai.

Berikut kelemahan sistem multipartai ekstrem:

  • Pemerintahan selalu dalam keadaan tidak stabil.
  • Program pemerintah kurang berjalan dengan efektif.
  • Ideologi partai politik tidak lagi melandasi konstitusi negara atau falsafah hidup bangsa karena cenderung lamban dalam mengembangkan ekonomi makro maupun mikro.
  • Mengurangi fungsi nasionalisme dalam suatu negara.
  • Belum pernah melahirkan negara yang super power.

Sedangkan, kelebihan dari sistem multipartai ekstrem adalah:

  • Setiap individu diberikan kesempatan menjadi pimpinan sebuah partai politik.
  • Kontrol sosial lebih banyak dilakukan oleh partai-partai politik.
  • Memberikan alternatif pilihan pada warga negara.
  • Pilihan ada pada warga negara.

 

Referensi

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2020. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com