JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan dana partai politik dari pemerintah kepada PDI Perjuangan (PDI-P) sebesar Rp 27 miliar pada Selasa (21/6/2022).
Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey mengatakan, dana parpol tersebut telah dipakai sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Bantuan (dana) parpol dari Kemendagri sudah diambil sekian persen buat pendidikan dan pembiayaan administrasi, jadi tidak bisa keluar dari yang ditetapkan oleh Kemendagri,” kata Olly.
Baca juga: Perbaiki Pengelolaan Elektoral, PDI-P Ingin Lebih Mudah Menang Pemilu 2024
Olly pun menegaskan, meski telah menerima dana bantuan parpol, partai tak boleh menggunakan untuk kepentingan kampanye.
Namun, dana itu boleh dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik.
“Jadi tidak boleh pakai kampanye bantuan parpolnya, tidak boleh beli baju kaos. Jadi buat pendidikan politik bagi masyarakat dan kader-kader,” jelas Olly.
Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Parpol ke PDI-P Senilai Rp 27 Miliar
Dia pun mengungkapkan, dana bantuan parpol saaat telah mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen.
Adapun dokumen serah terima dana bantuan parpol itu sudah diteken Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.