"Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kartanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit diokupasi oleh pihak ketiga," lanjut Ipi.
Untuk membahas proyek mangkrak itu, KPK pun menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur sejak Senin hingga Jumat 20-24 Juni 2022.
Di antaranya rapat dengan aparat penegak hukum, evaluasi capaian monitoring for prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.
Kemudian, audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah," kata Ipi.
Baca juga: KPK Kembali Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan
KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD, kata Ipi, adalah aset daerah yang merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Ipi.
"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.