JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penyempurnaan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan proses penyempurnaan draf berjalan lama karena ada ratusan pasal di dalamnya yang harus diteliti.
Dia tidak ingin kejadian seperti UU Cipta Kerja terulang, di mana ada ayat yang berbunyi berhubungan dengan ayat lainnya, padahal ayat tersebut tidak ada.
Baca juga: Wamenkumham: Draf RKUHP Banyak Typo, Belum Diserahkan ke DPR
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal typo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," ucapnya.
Maka dari itu, kata Eddy, pihaknya masih "membersihkan" draf terbaru RKUHP tersebut sebelum diserahkan ke DPR.
Sementara itu, Eddy menyebut Kemenkumham juga mengundang pemimpin redaksi (pemred) seluruh media elektronik dan cetak untuk memperlihatkan draf terbaru RKUHP.
Selain pemred, aliansi masyarakat sipil juga diundang.
"Besok jam 9, semua pemred diundang. Di Hotel Grand Melia," imbuh Eddy.
Diketahui, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.
Baca juga: Saat Demo Mahasiswa Terkait RKUHP di Monas Jadi Kado Ulang Tahun Presiden Jokowi...
Apalagi draf terbaru pembahasan RKUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.
Draf yang saat ini beredar adalah versi 2019 yang saat itu hendak disahkan dan memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Sampai saat ini Kemenkumham dan DPR beralasan draf RKUHP terbaru masih dalam tahap penyempurnaan.
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.