JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan petani menyatakan, bakal menggugat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022) malam.
Siad menyebut bahwa judicial review akan diajukan untuk uji formil dan materiil.
Baca juga: Tolak UU PPP, Ini Langkah Partai Buruh
Menurutnya, UU PPP yang direvisi DPR secara kilat pada bulan lalu hanya akal-akalan politik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja," kata Said.
Baca juga: Jokowi Teken UU PPP, Atur Pembuatan UU lewat Metode Omnibus Law
Alasan kedua, revisi UU PPP dilaksanakan secara buru-buru dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
"Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari. Padahal Undang-undang ini adalah dasar dari pembentukan Undang-undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
"Bisa dipahami jika undang-undang ini cepat sekali dibahas. Karena Ketua Panja Baleg dan anggotanya adalah muka-muka yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.