Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022

Kompas.com - 22/06/2022, 01:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sebuah perkawinan, perceraian bisa saja terjadi karena berbagai alasan.

Salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagai bukti perceraian, keduanya akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai gratis?

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Syarat untuk mengurus perceraian gratis

Dalam penanganan perkara di pengadilan, berperkara secara cuma-cuma atau gratis disebut dengan istilah prodeo.

Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), dan lain-lain.

Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:

  • KTP pemohon,
  • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui ketua Pengadilan Agama setempat,
  • Surat Keterangan Tidak Mampu,
  • Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

Baca juga: Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Cara mengurus perceraian gratis

Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan proses cerai terlebih dahulu.

Permohonan untuk bercerai secara gratis diajukan pada saat pendaftaran perceraian di pengadilan, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi non-muslim di pengadilan negeri.

Secara umum, proses pengurusan cerai gratis di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sama. Begitu juga dengan tahapan perceraiannya.

Langkah pertama, pemohon harus datang ke pengadilan agama/negeri setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan:

  • Membuat surat permohonan talak/gugatan cerai yang di dalamnya tercantum alasan-alasannya;
  • Dalam surat permohonan/gugatan tersebut pengajuan tercantum juga pengajuan berperkara secara prodeo atau gratis;
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Pos Bantuan Hukum pada pengadilan, jika sudah tersedia;
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan;
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.

Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis (prodeo).

Baca juga: Perkiraan Biaya Cerai dan Pengacara

Tahapan pengajuan permohonan prodeo dalam sidang perceraian, yaitu:

  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada pemohon/penggugat dan termohon/tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak;
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo sebelum melakukan pemeriksaan pokok permohonan/gugatan perceraian;
  • Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon/tergugat untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo;
  • Pemohon/penggugat mengajukan bukti-bukti dan saksi bila diperlukan oleh hakim;
  • Majelis hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo;
  • Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo;
  • Namun, jika alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti, maka majelis hakim akan menolak permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/penggugat pun harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan sela dibacakan;

Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya, proses persidangan memasuki pokok permohonan/gugatan perceraian.

Dikarenakan perdamaian yang tidak tercapai, maka hakim akan mewajibkan mediasi.

Apabila mediasi tidak juga berhasil, hakim pun akan memutuskan permohonan/gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

Cara mengurus surat cerai gratis

Untuk perceraian yang telah diputus di pengadilan agama, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua pihak paling lama tujuh hari setelah putusan.

Penerbitan Akta Cerai ini tidak dipungut biaya apapun.

Sementara di pengadilan negeri, para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraiannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maksimal 60 hari sejak putusan untuk mendapatkan akta perceraian.

Para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian juga diharuskan mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti salinan penetapan perceraian dari pengadilan negeri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan akta perkawinan asli.

Berdasarkan laporan ini, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Sama seperti Akta Cerai, penerbitan Kutipan Akta Perceraian juga tidak dipungut biaya.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi,

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com