- Membuat surat permohonan talak/gugatan cerai yang di dalamnya tercantum alasan-alasannya;
- Dalam surat permohonan/gugatan tersebut pengajuan tercantum juga pengajuan berperkara secara prodeo atau gratis;
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Pos Bantuan Hukum pada pengadilan, jika sudah tersedia;
- Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan;
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya.
Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.
Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis (prodeo).
Baca juga: Perkiraan Biaya Cerai dan Pengacara
Tahapan pengajuan permohonan prodeo dalam sidang perceraian, yaitu:
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada pemohon/penggugat dan termohon/tergugat;
- Menghadiri sidang pemeriksaan perceraian;
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak;
- Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo sebelum melakukan pemeriksaan pokok permohonan/gugatan perceraian;
- Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon/tergugat untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo;
- Pemohon/penggugat mengajukan bukti-bukti dan saksi bila diperlukan oleh hakim;
- Majelis hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo;
- Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo;
- Namun, jika alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti, maka majelis hakim akan menolak permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/penggugat pun harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan sela dibacakan;
Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya, proses persidangan memasuki pokok permohonan/gugatan perceraian.
Dikarenakan perdamaian yang tidak tercapai, maka hakim akan mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak juga berhasil, hakim pun akan memutuskan permohonan/gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah
Cara mengurus surat cerai gratis
Untuk perceraian yang telah diputus di pengadilan agama, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua pihak paling lama tujuh hari setelah putusan.
Penerbitan Akta Cerai ini tidak dipungut biaya apapun.
Sementara di pengadilan negeri, para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraiannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maksimal 60 hari sejak putusan untuk mendapatkan akta perceraian.
Para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian juga diharuskan mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti salinan penetapan perceraian dari pengadilan negeri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan akta perkawinan asli.
Berdasarkan laporan ini, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Sama seperti Akta Cerai, penerbitan Kutipan Akta Perceraian juga tidak dipungut biaya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi,
“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.