KOMPAS.com – Dalam sebuah perkawinan, perceraian bisa saja terjadi karena berbagai alasan.
Salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sebagai bukti perceraian, keduanya akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai gratis?
Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami
Dalam penanganan perkara di pengadilan, berperkara secara cuma-cuma atau gratis disebut dengan istilah prodeo.
Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.
Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), dan lain-lain.
Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:
Baca juga: Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?
Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan proses cerai terlebih dahulu.
Permohonan untuk bercerai secara gratis diajukan pada saat pendaftaran perceraian di pengadilan, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi non-muslim di pengadilan negeri.
Secara umum, proses pengurusan cerai gratis di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sama. Begitu juga dengan tahapan perceraiannya.
Langkah pertama, pemohon harus datang ke pengadilan agama/negeri setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan: