"Terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, jadi kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam RDP dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022.
Edward yang kerap disapa Eddy mengatakan, pemerintah tak ingin membangkitkan kembali pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006.
Eddy menerangkan, pasal yang ada di RKUHP berbeda dengan pasal yang dicabut oleh MK.
"Jadi sama sekali kami tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, justru berbeda. Kalau yang dimatikan Mahkamah Konstitusi itu adalah delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan," kata Eddy.
Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan
RKUHP juga telah ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan mengenai pasal itu harus dilakukan langsung oleh presiden maupun wakil presiden secara tertulis.
"Kami menambahkan itu bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum," imbuhnya.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Delik itu diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RKUHP 2019.
Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan
3. Pasal terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum
Delik itu tercantum dalam Pasal 246 dan Pasal 247 draf RKUHP 2019.
Dalam Pasal 246, setiap orang yang menghasut buat melawan penguasa umum dengan tindak pidana atau kekerasan melalui lisan dan tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Lalu dalam Pasal 247 disebutkan, setiap orang yang menyebarluaskan hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan melalui gambar, tulisan, rekaman, dan sarana teknologi informasi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori V.
4. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara