JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tak memaksakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua dapat diselesaikan secara singkat.
Sebab, ia menilai, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang pembentukan tiga provinsi baru tersebut berpotensi menimbulkan dinamika yang cukup tinggi.
"Memang DIM yang dikirim itu berpotensi menimbulkan dinamika yang cukup tinggi karena DPR kan juga menerima aspirasi dari masyarakat baik yang pro maupun yang kontra," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua
Dasco mengatakan, pihaknya cukup realistis dalam pembahasan tiga RUU tersebut.
Ia berharap 3 RUU tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
"Kita tidak akan memaksakan juga itu (pembahasan tiga RUU tentang provinsi baru Papua) harus cepat selesai, tetapi kalau kemudian dalam pembahasan itu bisa berjalan lancar ya artinya bisa cepat selesai," ujarnya.
Baca juga: Perkembangan DOB Papua, Komisi II Sebut Tak Perlu Revisi UU Provinsi yang Dimekarkan
Sebelumnya, DPR telah menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.