JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pemilu 2024, partai-partai politik mulai rajin saling menjajaki. Penjajakan dilakukan untuk menimbang kemungkinan terbentuknya koalisi.
Malahan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah lebih dulu membentuk kongsi. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Sementara, sejauh ini elite-elite partai lain masih sibuk bersafari ke petinggi-petinggi parpol lainnya, membuka peluang koalisi.
Baca juga: Syarat Partai Politik Mengikuti Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
Memang, partai politik perlu berkoalisi untuk dapat mengusung presiden di pemilu.
Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.
Lantas, partai mana saja yang berpeluang mengajukan capres?
Untuk memenuhi syarat presidential threshold, partai politik yang suaranya kurang dari 25 persen atau kepemilikan kursinya di DPR RI tak sampai 20 persen dapat bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.
Baca juga: Hasil Pemilu 2019: Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpol
Sebagaimana diketahui, jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Sementara, salah satu syarat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ialah partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPR.
Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Cara kedua untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara di Pileg 2019 minimal 25 persen.
Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Baca juga: Sejarah Dimulainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung
Untuk lebih jelasnya, berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang memenuhi ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:
1. PDI-P
2. Golkar