JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan wakil ketua MK.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Anwar Usman Masih Ketua MK, Pemilihan untuk Penggantinya Dilaksanakan Maksimal 9 Bulan Lagi
Pasal 87 huruf a UU MK menyatakan, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Adapun Anwar dan Aswanto menjabat sebagai ketua MK dan wakil ketua MK ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku.
Tetapi, periodisasi masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun.
Baca juga: Sebagian Gugatan Dikabulkan, Anwar Usman Harus Mundur dari Ketua MK
Sementara itu, bila berdasarkan pada UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
Mahkamah menilai, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 87 huruf a memunculkan kemabiguan karena adanya penggunaan frasa "masa jabatannya".
Frasa tersebut dipergunakan dalam dua arti, yakni masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai ketua atau wakil ketua MK.
"Tidak adanya penegasan arti/konteks 'masa jabatan' mana yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU 7/2020 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945," kata Enny.
Baca juga: Sah, Ketua MK Anwar Usman dan Adik Presiden Joko Widodo jadi Suami Istri
Ia pun menilai, dengan demikian maka proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yakni ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Dengan putusan MK kali ini, maka Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar dan Aswanto masih menjabat sebagai pimpinan hingga terpilih Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.