Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online

Kompas.com - 21/06/2022, 00:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Lagu dan musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi lagu ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mencatatkan hak cipta lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, proses pencatatan hak cipta lagu dapat dilakukan secara online atau daring.

Lalu, bagaimana cara mencatatkan atau mendaftarkan hak cipta lagu secara online?

Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Aturan tentang hak cipta

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Cara mengajukan pencatatan hak cipta lagu

Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:

  • Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
  • Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
  • Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
  • Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
  • Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
  • Setelah email berhasil diverifikasi, akun pun akan diaktivasi;
  • Login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Untuk pencatatan hak cipta lagu, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
  • Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
  • Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
  • Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
  • Lagu tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com