Sebab dalam pemilu 2019, perolehan suara Gerindra mencapai 17.594.839 (12,57 persen). Sedangkan PKB meraih suara sebesar 13.570.097 (9,69 persen).
Jika diakumulasi, perolehan suara kedua partai itu pada Pemilu 2019 sudah cukup buat mengusung capres. Sebab, syarat partai politik untuk bisa mengusung capres menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilihan Legislatif sebelumnnya.
Selain itu, menurut Agung manuver politik PKB dan Gerindra menunjukkan pusat kekuasaan menjelang Pilpres mulai bergeser dari "istana" ke ketua-ketua umum partai.
"Poros Gerindra-PKB membuktikan bahwa dalam pertarungan 2024 ini Capres-Cawapres yang berasal dari jalur ketua umum masih relevan (dimensi kualitatif)," kata
"Karena mereka memiliki hak prerogatif untuk maju di luar nama-nama mentereng Capres-Cawapres versi elektabilitas lembaga survei kredibel," lanjut Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.