Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terawan Harap Kemenkes Segera Keluarkan Izin Edar Alkes untuk Vaksin Nusantara

Kompas.com - 20/06/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap, Kementerian Kesehatan dapat segera mengeluarkan izin edar alat kesehatan untuk membuat vaksin Nusantara.

Terawan berharap dengan segara keluarnya izin alat kesehatan, uji klinis vaksin Nusantara pun bisa cepat dituntaskan. 

"Kalau bisa secepatnya, target saya secepatnya, tapi semua kan tergantung yang memberi izin, tergantung regulator Kementerian Kesehatan," kata Terawan usai rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (20/6/2022).

"Ya kalau bisa bulan ini bisa, kalau enggak bisa, bulan depan, kalau bulan depan enggak bisa, tahun depan, enggak bisa tahun depan ya habis 2024," imbuh dia.

Baca juga: Fakta-fakta Pemecatan Terawan: Pelanggaran Etik Berat hingga Tak Terkait Vaksin Nusantara

Terawan menjelaskan, jika izin edar keluar, pihaknya dapat segera mendistribusikan alat pembuat vaksin Nusantara ke semua daerah sehingga uji klinis 3 vaksin Nusantara bisa dimulai.

Mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto itu mengeklaim, hasil uji klinis 1 dan 2 menunjukkan vaksin Nusantara memiliki proteksi tinggi terhadap Covid-19.

"Artinya apa, vaksin Nusantara tidak perlu booster, uji klinis ya, bukan saya yang ngomong," kata dia.

Kendati demikian, Terawan mengaku tetap menghormati prosedur yang berlaku supaya izin edar alat pembuat vaksin Nusantara dapat keluar.

"Pokoknya kami sangat sangat sabar dan selalu taat pada aturan dan juga regulasi yang mereka buat, tapi prinsipnya kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit," kata dia.

Terawan menambahkan, pada Senin ini ia datang ke Komisi IX DPR untuk meminta dukungan agar izin edar alat pembuat vaksin Nusantara cepat keluar.

Ia mengeklaim, anggota Komisi IX DPR mendukung agar izin edar segera keluar karena menurutnya hal itu selama ini mengalami kendala.

"Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat men-support untuk supaya izin edar alkes untuk membuat vaksin Nusantara bisa diizinkan, sehingga uji klinisnya III bisa jalan dengan baik," kata Terawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin Nusantara berbeda dengan vaksin Covid-19 lainnya yang bisa diberikan secara massal.

Ia mengatakan, vaksin yang digagas oleh Terawan itu hanya bisa didapat di rumah sakit.

Baca juga: IDI Pastikan Tidak Ada Kaitannya Pemecatan Terawan dengan Vaksin Nusantara

"Saat sekarang ini diterapkan di rumah sakit dan tentu treatment-nya sedikit berbeda karena sebagai imunoterapi dan dalam bentuk peralatan, alat-alat kesehatan," kata Airlangga ketika melakukan keterangan pers mengenai evaluasi hasil PPKM secara daring, Senin (10/1/2022).

Untuk diketahui, pengembangan vaksin ini dilakukan dengan metode sel dendritik (dendritic cell) autolog yang artinya platform vaksin diambilkan dari sel individu itu sendiri.

Sehingga, secara garis besar dapat disebutkan untuk setiap orang dibuat vaksinnya sendiri.

"Terkait dengan perkembangan vaksin Nusantara tentunya ini juga akan terus didorong," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com