JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah menganggap bahwa proses deradikalisasi eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) tak cukup dengan prosesi cabut baiat dan ikrar setia kepada NKRI.
Sebelumnya, polisi mengeklaim telah mencabut baiat sejumlah 1.134 eks anggota NII di Sumatera Barat hingga Mei 2022 lalu.
"Kami bersyukur sekali sudah ada (pencabutan baiat). Tapi itu adalah langkah awal," kata Syauqillah dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya
Ia melanjutkan, negara perlu memikirkan strategi besar deradikalisasi eks anggota NII tersebut, termasuk menyusun rencana pola-pola pembinaannya.
Dalam paham MUI, pola pembinaan tersebut sebaiknya mengupayakan penerapan nilai-nilai Islam wasathiyah atau Islam moderat.
"BPET MUI sangat terbuka terhadap upaya-upaya untuk menjadikan saudara-saudara kita ini berpaham moderat, berpaham tengah, tidak ke kiri, tidak ke kanan," kata Syauqillah.
"Saya pikir itu suatu tawaran yang bisa kita gunakan untuk bisa secara berkelanjutan kita melakukan pembinaan terhadap saudara-saudara kita," imbuhnya.
Deradikalisasi ini, menurutnya, menjadi jalan untuk mendobrak keteguhan ideologi kekhilafahan yang mereka hayati, sekaligus membina ideologi eks anggota NII secara jangka panjang.
Ia juga berharap agar proses deradikalisasi ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia.
Baca juga: Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme
Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan bahwa proses ini mungkin saja tidak 100 persen berhasil dan menyisakan mereka yang masih menghidupi ideologi lama mereka.
"Kalau memang sudah dilakukan pembinaan tapi masih menyeberang, misalnya ke organisasi-organisasi yang masuk dalam kategori teror, maka sila kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Terorisme)," jelas Syauqillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.