JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) kasus penipuan via robot trading Viral Blast ke Kejaksaan.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P21.
"Sudah (dilimpahkan dan lengkap atau P21)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Dengan lengkapnya berkas perkara, ketiganya segera disidang.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pelimpahan berkas tahap 2 itu dilakukan pada 17 Juni 2022.
Menurut dia, untuk sementara waktu para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.
Sebelumnya, Dittipideksis Bareskrim telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus investasi bodong itu.
Adapun inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW.
"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.