JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) kasus penipuan via robot trading Viral Blast ke Kejaksaan.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P21.
"Sudah (dilimpahkan dan lengkap atau P21)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Dengan lengkapnya berkas perkara, ketiganya segera disidang.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pelimpahan berkas tahap 2 itu dilakukan pada 17 Juni 2022.
Menurut dia, untuk sementara waktu para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.
Sebelumnya, Dittipideksis Bareskrim telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus investasi bodong itu.
Adapun inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW.
"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW masih belum ditahan dan menjadi buronan.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
Baca juga: Bareskrim Blokir Rekening Terkait Kasus Penipuan Viral Blast Senilai Rp 90,2 Miliar
Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.
Sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.