Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti 6 Bulan bagi Ibu yang Baru Melahirkan

Kompas.com - 20/06/2022, 11:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pentingnya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan yang diatur dalam RUU KIA.

Luluk mengatakan, ketentuan itu dibuat tak lepas dari kondisi depresi yang kerap dialami perempuan setelah melahirkan yang dapat menimbulkan risiko.

"Banyak sekali perempuan yang justru memiliki risiko, jadi dia mengalami depresi karena pasca melahirkan, bahkan sebelum melahirkan saja ada yang sudah mengalami depresi karena ada perubahan hormonal," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan

Luluk menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ibu kepada bayinya diduga disebabkan oleh adanya depresi setelah melahirkan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkit fakta di tengah masyarakat bahwa banyak masyarakat yang harus bekerja, baik karena tuntutan sosial, ekonomi, maupun keinginannya sendiri.

Menurut Luluk, akan berat bagi perempuan bekerja untuk dapat segera kembali bekerja saat masih merasakan sakitnya pascamelahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara, dunia kerja berjalan dengan sangat keras dan kompetitif sehingga hal itu juga akan berpengaruh ke psikologis sang ibu.

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

"Ketika dia pulang, dia kemudian harus menghadapi bayinya dalam kondisi tubuhnya, jiwanya, psikologisnya yang sangat lelah. Apakah itu yang akan diberikan kepada bayinya?" ujar Luluk.

Di sisi lain, lanjut Luluk, anak berhak mendapatkan perhatian terbaik dari orangtuanya dalam umur 1.000 hari pertama.

"Kalau masa-masa yang golden age ini terabaikan karena kondisi eksternal yang dialami oleh perempuan, maka saya kira negeri ini atau bangsa ini yang akan menanggung kerugian," kata Luluk.

Ia pun menegaskan, situasi tersebut bukanlah urusan satu perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama karena ini merupakan persoalan bangsa dan negara.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Luluk mengatakan, negara bertugas untuk melindungi perempuan yang masih mau menjalankan tugas dan fungsi reproduksinya untuk melanjutkan kehidupan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com