JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pentingnya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan yang diatur dalam RUU KIA.
Luluk mengatakan, ketentuan itu dibuat tak lepas dari kondisi depresi yang kerap dialami perempuan setelah melahirkan yang dapat menimbulkan risiko.
"Banyak sekali perempuan yang justru memiliki risiko, jadi dia mengalami depresi karena pasca melahirkan, bahkan sebelum melahirkan saja ada yang sudah mengalami depresi karena ada perubahan hormonal," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen, dikutip pada Senin (20/6/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan
Luluk menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ibu kepada bayinya diduga disebabkan oleh adanya depresi setelah melahirkan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkit fakta di tengah masyarakat bahwa banyak masyarakat yang harus bekerja, baik karena tuntutan sosial, ekonomi, maupun keinginannya sendiri.
Menurut Luluk, akan berat bagi perempuan bekerja untuk dapat segera kembali bekerja saat masih merasakan sakitnya pascamelahirkan dan menyusui anaknya.
Sementara, dunia kerja berjalan dengan sangat keras dan kompetitif sehingga hal itu juga akan berpengaruh ke psikologis sang ibu.
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif
"Ketika dia pulang, dia kemudian harus menghadapi bayinya dalam kondisi tubuhnya, jiwanya, psikologisnya yang sangat lelah. Apakah itu yang akan diberikan kepada bayinya?" ujar Luluk.
Di sisi lain, lanjut Luluk, anak berhak mendapatkan perhatian terbaik dari orangtuanya dalam umur 1.000 hari pertama.
"Kalau masa-masa yang golden age ini terabaikan karena kondisi eksternal yang dialami oleh perempuan, maka saya kira negeri ini atau bangsa ini yang akan menanggung kerugian," kata Luluk.
Ia pun menegaskan, situasi tersebut bukanlah urusan satu perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama karena ini merupakan persoalan bangsa dan negara.
Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama
Luluk mengatakan, negara bertugas untuk melindungi perempuan yang masih mau menjalankan tugas dan fungsi reproduksinya untuk melanjutkan kehidupan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.