Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA: Setiap Anak Berhak ASI Eksklusif 6 Bulan

Kompas.com - 20/06/2022, 08:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan.

Demikian diatur dalam Pasal 9 draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com yang sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.

"(1) Setiap Anak berhak:

c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf c RUU KIA.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) RUU yang sama, diatur pula bahwa setiap ibu wajib mengupayakan pemberian ASI paling sedikit 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan untuk Ayah Bisa Dibahas dalam RUU KIA

Untuk itu, RUU ini juga mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.

Pasal 22 RUU KIA juga menyebutkan, penyedia fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan bagi ibu dan anak dengan menyediakan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana.

Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu antara lain dapat berupa penyediaan ruang laktasi di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.

Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Selain mendapatkan air susu eksklusif selama 6 bulan, RUU KIA menyebutkan bahwa ada 11 hak anak lainnya, berikut daftar lengkap hak anak dalam Pasal 9 RUU KIA.

"(1) Setiap Anak berhak:

a. hidup, tumbuh, berkembang secara optimal;
b. atas suatu identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
d. mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan berdasarkan kasih sayang baik dalam Keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
e. mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya;
f. mendapatkan pelindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
g. mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
h. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang;
i. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis, dan sosial;
j. memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang;
k. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya;
l. mendapat bantuan saat berhadapan dengan hukum; dan
m. mendapat pelayanan administrasi kependudukan.

Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak

(2) Selain mendapatkan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com