JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat pada 2004 silam merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
Sebab, pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pemilihan Umum 1999, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pada saat itu juga untuk pertama kali digelar ajang debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung bisa dilakukan setelah MPR melakukan amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001.
Dalam pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: Munculnya Nama Andika Perkasa sebagai Pilihan Nasdem dalam Kontestasi Pilpres 2024...
Presiden Megawati Soekarnoputri lantas meneken Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU 23/2003, calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Pada saat itu ada Saat itu ada lima pasangan calon presiden-wakil presiden yang menjadi peserta:
Para capres-cawapres itu untuk pertama kali dalam sejarah politik modern di Indonesia harus melalui tahapan debat.
Proses itu dilakukan buat mengenalkan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Karena ajang debat capres-cawapres merupakan "barang baru" di Indonesia, maka sempat terjadi perdebatan di awal mengenai bentuk kegiatan. Apakah para capres-cawapres itu turun langsung atau cukup diwakilkan para tim kampanye.
Baca juga: Respons Anies Usai Diusulkan Nasdem Jadi Capres, Senyum dan Merasa Terhormat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas menggodok aturan terkait debat capres-cawapres. Akhirnya disepakati debat berlangsung secara terbuka dan dilakukan langsung oleh para capres-cawapres.
KPU beralasan masing-masing pasangan calon perlu menyampaikan program dan visi misinya ke masyarakat.
Karena saat itu terdapat 5 pasangan calon, maka ajang debat dibagi menjadi dua tahap.
Menurut Harian Kompas edisi 2 Juli 2004, debat pertama dilakukan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo pada 30 Juni 2004.