Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Samin Tan Dianggap Janggal dan Harus Diperiksa

Kompas.com - 19/06/2022, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, negara harus turun tangan memeriksa putusan bebas bagi Samin Tan, eks terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa dakwaan pemberian suap itu tidak terbukti karena undang-undang hanya mengatur pidana bagi penerima gratifikasi.

"Kita harus mendorong negara memeriksa ini. Jangan ada dugaan-dugaan yang masyarakat biasa jadi menduga, 'ah, ada permainan, biasa'," ujar Isnur dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

"Kalau kita melihat argumentasi yang tidak masuk akal, ada 2 hal. Pertama, hakim atau orangnya tidak tahu. Kedua, dia tahu tapi membuat skenario. Skenario ini yang perlu dicari tahu, ada apa dia sehingga membuat skenario yang bertentangan dengan nalar dan yurisprudensi. Itu perlu diselidiki," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, para panelis juga mengungkap sejumlah yurisprudensi yang menunjukkan bahwa pemberi gratifikasi juga divonis bersalah dalam pengadilan.

Ada kasus Hartati Murdaya yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu (2013).

Begitu pula, mengambil contoh yang lain, kasus suap yang menjerat Roberto Santonis terhadap Gayus Tambunan pada 2011.

"Ini jelas merusak nalar dan tatanan hukum pidana serta yurisprudensi. Orang yang dipidana karena konteksnya memberi itu jelas sudah sangat lama yurisprudensinya," kata Isnur.

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

Terlebih, dalam persidangan, terungkap pula riwayat upaya suap ini dari percakapan WhatsApp yang juga telah diakui oleh Eni maupun stafnya.

"(Chat) WhatsApp yang bukan sekali, ada juga sebelumnya, lalu ada pertemuan. Dia janjikan soal Kementerian ESDM, itu ada timbal balik," kata Isnur.

"Artinya apa, memberi hadiah di sini punya arti lain daripada memberikan sesuatu karena kemurahan hati. Ini sangat panjang track record perbuatannya, ada pertemuan, ada usaha, dan ada apa yang terkait dengan yang dijanjikannya. Jelas ini bagian dari pemberian yang terhubung dengan maksud jaksa KPK sebagai suap," jelasnya.

Isnur beranggapan bahwa bebasnya Samin Tan menjadi yurisprudensi buruk bagi tatanan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung perlunya Komisi Yudisial untuk memeriksanya serta berharap supaya para ahli hukum melakukan eksaminasi publik.

Baca juga: Kasasi Kasus Samin Tan Ditolak MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal

Putusan bebas terhadap Samin Tan mulanya diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com