Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikat Tertutup Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Dinilai Melecehkan Rakyat

Kompas.com - 19/06/2022, 15:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menghormati rakyat karena bersikap tertutup dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada menyatakan menyetujui 14 isu krusial di RKUHP dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022 dengan pemerintah, draf terbaru itu tak juga dipaparkan kepada masyarakat.

"Jadi ketertutupan pemerintah maupun DPR justru sebuah sikap yang melecehkan rakyat Indonesia," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Abdul mengatakan, ketika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tak kunjung melakukan sosialiasi terkait draf terakhir RKUHP yang dibahas dengan DPR maka sama saja memperlihatkan sikap otoriter dan bertentangan dengan demokrasi.

Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Menurut Abdul, jika pemerintah dan DPR berencana mengesahkan draf RKUHP terakhir pada Juli 2022 mendatang, maka sama saja mengesampingkan praktik demokrasi dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKUHP yang dijamin dalam undang-undang. Jika hal itu terjadi, maka masyarakat punya alasan kuat buat mengajukan gugatan buat membatalkan RKUHP jika disahkan kelak.

"Seharusnya ada keterbukaan baik dari DPR maupun pemerintah bahwa akan mengesahkan undang-undang yang akan menyangkut dan berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan orang Indonesia," ujar Abdul.

Secara terpisah, Divisi Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan pers menyatakan, keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Isi Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 menyatakan bahwa setiap draft rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Pasal 19 Permenkumham 11/2021 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik antara lain dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Selain itu, termasuk juga dan menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung dengan melibatkan masyarakat.

Fajri mengatakan, pada Juni 2021 lalu tim pemerintah juga sempat menolak membuka draf terbaru yang dihasilkan dari serangkaian proses pertemuan yang dilakukan dengan alasan belum diserahkan kepada DPR.

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Akan tetapi, setelah disampaikan kepada DPR, pemerintah masih juga berkelit dan menolak membuka draft RKUHP tersebut.

"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil," kata Fajri.

"Gairah memutus rantai dengan produk kolonial seharusnya tidak mengkhianati esensi dari pembentukan undang-undang yaitu terpenuhinya rasa keadilan dan pemenuhan etika partisipasi keterwakilan publik. Oleh karena itu, jangan sampai dalih percepatan proses menutupi perwujudan keadilan bagi masyarakat," ucap Fajri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com