Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Segera Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kompas.com - 19/06/2022, 11:08 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan revisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri akan ditindaklanjuti.

Sigit menjelaskan revisi itu dilakukan salah satunya untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.

“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam Polri (Irjen Ferdy Sambo) yang akan sampaikan,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Buntut Kasus AKBP Brotoseno, Revisi Perpol tentang Sidang Kode Etik Tambahkan Ketentuan Peninjauan Kembali

Adapun AKBP Brotoseno merupakan polisi yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun, saat itu, Polri belum memberhentikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sigit menekankan Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti revisi Perpol tersebut.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti,” tuturnya.

“Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” imbuh Sigit.

Saat ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang akan memberi penjelasan mengenai PK sidang etik Brotoseno.

“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” kata Dedi di Mabes Polri.

Untuk diketahui, Kapolri resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.

Revisi itu diundangkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Baca juga: Kompolnas Harap Putusan AKBP Brotoseno Segera Ditinjau Ulang

Dalam Pasal 83 Ayat (2) disebutkan, bahwa KKEP PK dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan.

Kedua, apabila ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.

Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com