Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Pengangkatan Untung Budiharto: Keputusan Presiden Saja Bisa Digugat, Keputusan Panglima TNI Tidak?

Kompas.com - 17/06/2022, 13:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan PTUN DKI Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya yang menolak gugatan atas pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dinilai sebagai tanda bahaya di masa depan terkait impunitas terhadap pejabat publik dengan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Ini problem yang luar biasa. Nanti, apa pun keputusan Panglima TNI, walaupun nyata-nyata bertentangan dengan hukum, logika hukum, dan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak bisa di-challenge," kata kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Upaya Perlawanan atas Penunjukkan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya Ditolak Hakim

Putusan tersebut menolak upaya perlawanan atas ditolaknya gugatan terkait pengangkatan Untung.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

Menurut Alghiffari, putusan ini juga menyingkap kelemahan dalam hal tata negara.

Sebab, gugatan ini ditolak dengan pertimbangan, salah satunya, tidak adanya peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer.

"Ini mungkin terlalu berlebihan, tapi kami melihat ini justru mirip junta militer. Apa pun keputusan tentara atau militer tidak bisa di-challenge warga negara yang merasa haknya dilanggar," kata dia.

Ia juga menyebut bahwa putusan semacam ini justru mencerminkan bahwa Panglima TNI justru lebih digdaya ketimbang presiden sekalipun.

"Keputusan presiden bisa digugat, (keputusan) menteri bisa digugat, keputusan Panglima TNI tidak bisa di-challenge," kata dia.

"Ini problem yang sangat mendasar dan problem ketatanegaraan jadinya," ucap Alghif.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Gugatan terhadap Pangdam Jaya Mayjen Untung Ditolak

Ia mengapresiasi para penggugat yang telah berupaya memperjuangkan rasa keadilan bagi para korban.

Menurut dia, preseden ini menjadi momen untuk merevisi undang-undang supaya kasus-kasus tata usaha berkenaan dengan militer juga dapat diproses di PTUN.

"Bukan kalah secara substansi, tetapi dikalahkan secara prosedur karena tidak ada yang mau menerima (gugatan terhadap Panglima TNI)," kata dia.

Gugatan terhadap Andika Perkasa diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama dengan Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Para penggugat menilai bahwa putusan ini sama saja dengan melestarikan praktik impunitas terhadap elite yang telah melakukan kejahatan, bahkan pelanggaran HAM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com