JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukan eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menuai respons negatif dari kalangan pegiat lingkungan dan agraria.
Latar belakang Hadi sebagai eks Panglima TNI dinilai menjadi ancaman bagi agenda reforma agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria.
Penunjukan Hadi dikhawatirkan justru bakal melanggengkan perampasan tanah rakyat, mengingat banyaknya konflik-konflik agraria selama ini dan tentara mengambil peran sentral dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rekam Jejak Hubungan Jokowi-Hadi Tjahjanto dari Solo hingga Istana
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) secara khusus mengkhawatirkan nasib warga lokal di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Hadi maupun Presiden Joko Widodo, setelah pelantikan menteri-wakil menteri baru di Istana, Rabu (15/6/2022), mengakui bahwa pembebasan lahan IKN merupakan agenda prioritas di balik penunjukan Hadi.
"Pernyataan Menteri Hadi, apalagi dengan latar belakang militer, menjadi ancaman baru bagi masyarakat di sekitar kawasan IKN yang, sejak Jokowi mengumumkan pemindahan IKN pada Agustus 2019 lalu, suaranya tak pernah didengar, diabaikan," ucap Koordinator Jatam Melky Nahar dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/6/2022).
Masalah agraria di IKN dinilai cukup rumit. Jauh sebelum ada rencana pemindahan ibu kota, 41 persen dari lahan konsesi yang kini jadi IKN seluas 256.000 hektar, awalnya adalah tanah yang lama dikuasai warga secara turun-temurun.
Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Kunjungan ke Kapolri
Adanya konsesi membuat status lahan-lahan itu mengalami tumpang tindih yang tak kunjung selesai sampai sekarang.
Jatam menganggap, penunjukan Hadi terbilang politis, yakni demi mengamankan proyek strategis rezim Jokowi dan elite-pebisnis di lingkarannya, termasuk megaproyek IKN.
"Jauh sebelum Jokowi mengumumkan pemindahan IKN, tanah milik warga di Kelurahan Pemaluan, Telemow, Maridan, dan Kelurahan Sepaku telah diserobot oleh PT ITCI Hutani Manunggal. Hingga kini, lahan-lahan tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat setempat," ucap Melky.
"Pemerintah tidak melayani proses sertifikasi hak milik yang diajukan warga selama ini," kata dia.
Kini, sehubungan dengan pembangunan IKN, sejumlah lahan dan rumah warga lokal justru sudah dipatok sepihak oleh pemerintah.
Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara
Yati Dahlia, salah satu warga adat Penajam Paser Utara, mengalami hal tersebut dan memutuskan untuk ikut menggugat Undang-Undang tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi, walau uji formil itu dinyatakan tak diterima oleh MK.
"Agenda prioritas Menteri Hadi untuk membebaskan lahan di kawasan IKN itu jelas menambah ancaman bagi warga lokal. Mengingat, warga tengah menuntut pemerintah untuk status tanahnya diakui, bukan dibebaskan, apalagi dipindahpaksakan," ujar Melky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.