JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS telah memasuki tahap akhir.
Menurut Yaqut, tunjangan tersebut segera cair pada akhir Juni 2022.
Ia pun mengatakan, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana.
Dengan demikian, KPPN segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan
Yaqut pun menjelaskan, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Besaran insentif yang diberikan Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah bukan PNS.
Yaqut mengatakan, insentif merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ucap Yaqut.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Pokja Guru Madrasah, Bantuan hingga Puluhan Juta
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak karena jumlah guru madrasah bukan PNS di sana paling banyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.