Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Kemendagri Atur Penerimaan Suap Rp 1,5 Miliar Ketika Isoman

Kompas.com - 16/06/2022, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatur penerimaan suap saat tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) setelah terpapar Covid-19.

Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Jaksa mendakwa Ardian turut serta menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari total Rp 2.405.000.000,00 terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Uang itu diterima dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai perantaranya yang membantu pengurusan pinjaman dana PEN agar diberi rekomendasi oleh Ardian.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" lalu dijawab oleh terdakwa "Belum bro, minggu ini ya"," papar jaksa, Kamis.

Adapun Laode juga pernah mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian guna menyampaikan keinginan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur tersebut.

Setelah pertemuan itu, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur itu.

“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa

“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN

Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dengan adanya permintaan fee 1 persen.

Laode pun mengurus permintaan Ardian kepada Andi Merya yang kemudian disanggupi.

"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya' lalu dijawab oleh terdakwa 'saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana'," kata jaksa.

Lebih lanjut, Ochta bersama seseorang bernama Bagas Aziz membawa uang sebagai suap itu ke rumah Ardian pada 21 Juni 2021.

"Ochtavian Runia Pelealu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ucap jaksa.

Baca juga: Tersangka Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Punya Harta Rp 7,3 M

"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan 'bro, sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ardian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com