Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Kemendagri Atur Penerimaan Suap Rp 1,5 Miliar Ketika Isoman

Kompas.com - 16/06/2022, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatur penerimaan suap saat tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) setelah terpapar Covid-19.

Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Jaksa mendakwa Ardian turut serta menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari total Rp 2.405.000.000,00 terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Uang itu diterima dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai perantaranya yang membantu pengurusan pinjaman dana PEN agar diberi rekomendasi oleh Ardian.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" lalu dijawab oleh terdakwa "Belum bro, minggu ini ya"," papar jaksa, Kamis.

Adapun Laode juga pernah mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian guna menyampaikan keinginan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur tersebut.

Setelah pertemuan itu, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur itu.

“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa

“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN

Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dengan adanya permintaan fee 1 persen.

Laode pun mengurus permintaan Ardian kepada Andi Merya yang kemudian disanggupi.

"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya' lalu dijawab oleh terdakwa 'saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana'," kata jaksa.

Lebih lanjut, Ochta bersama seseorang bernama Bagas Aziz membawa uang sebagai suap itu ke rumah Ardian pada 21 Juni 2021.

"Ochtavian Runia Pelealu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ucap jaksa.

Baca juga: Tersangka Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Punya Harta Rp 7,3 M

"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan 'bro, sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ardian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com