JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatur penerimaan suap saat tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) setelah terpapar Covid-19.
Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Jaksa mendakwa Ardian turut serta menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari total Rp 2.405.000.000,00 terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar
Uang itu diterima dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai perantaranya yang membantu pengurusan pinjaman dana PEN agar diberi rekomendasi oleh Ardian.
"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" lalu dijawab oleh terdakwa "Belum bro, minggu ini ya"," papar jaksa, Kamis.
Adapun Laode juga pernah mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian guna menyampaikan keinginan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur tersebut.
Setelah pertemuan itu, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur itu.
“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa
“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN
Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dengan adanya permintaan fee 1 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.