JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, Kemenpora memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E dengan adanya catatan.
Hal itu disampaikan Gatot saat memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang digelar Jakarta beberapa waktu lalu itu.
Ia menyampaikan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan, disebutkan bahwa pemerintah pusat tidak membantu anggaran dan memberi catatan agar tidak menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk proyek tersebut.
“Catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu,” kata Gatot ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Imam Nahrawi Disebut Beri Rekomendasi Penyelenggaraan Formula E di DKI
“Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” ucap dia.
Gatot mengatakan, rekomendasi penyelenggaraan balap mobil listrik itu dikeluarkan oleh Menpora saat itu, Imam Nahrawi.
Rekomendasi itu, kata Gatot, dikeluarkan setelah Menpora menerima surat permohonan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Agustus 2019 terkait rencana pelaksanaan balap mobil tersebut.
"Ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora (Imam Nahrawi) untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu diterbitkan," kata Gatot.
"Rekomendasi diterbitkan oleh Pak Imam (Nahrawi), yang tanda tangan Pak Imam," ucap dia.
Adapun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.
Baca juga: Hari Ini, Eks Sesmenpora Diperiksa KPK sebagai Saksi Proyek Formula E
Sebelumnya KPK meminta keterangan anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.