JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti proses rekrutmen penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat definitif menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, terdapat konsekuensi dari pemilihan Pj kepala daerah tingkat kota atau kabupaten yang diusulkan gubernur.
Sebab gubernur merupakan pejabat politik, sehingga terdapat kemungkinan motif politis di balik nama-nama yang diusulkan.
"Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas penjabat yang bersangkutan," ujar Tasdik dalam webinar yang ditayangkan di Youtube resmi KASN RI, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: KPK kepada Pj Kepala Daerah: Kami Punya Harapan, Anda Tak Terpilih dari Sistem Pilkada Mahal
Sebagai informasi, proses rekrutmen Pj kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Pada pasal 201 ayat (11) beleid tersebut mensyaratkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama di kalangan ASN.
Dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/walikota di wilayahnya.
Tasdik pun mengatakan, Pj kepala daerah pun memiliki kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki peranan menjalankan manajemen ASN berbasis sistem merit berasaskan netralitas.
"Mereka dituntut menjalankan birokrasi secara profesional di tengah hiruk pikuk persiapan pesta demokrasi tahun 2024. Pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah, mampukah Pj kepala daerah mengusung misi ini?," ucap Tasdik.
Ia pun mengatakan, sebenarnya penunjukkan ASN sebagai Pj kepala daerah menumbuhkan optimisme publik untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang profesional.
Baca juga: KASN: Pj Kepala Daerah ASN Rentan Dipolitisasi dalam Pilkada
Alasannya, sejak awal pengangkatan sebagai calon ASN, paradigma ASN netral seharusnya sudah ada dalam pola pikir setiap ASN.
Namun demikian, selain dari proses rekrutmen, hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan penempatan ASN sebagai Pj kepala daerah yakni rekam jejak netralitas dari ASN tersebut.
"Berdasarkan pengawasan KASN dalam pelaksanaan netralitas AS pada Pilkada serentak tahun 2020, KASN mencatat bahwa terjadi pelanggaran netralitas AS pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah," kata Tasdik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.