Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Bila Usulan Pj Kepala Daerah Bermotif Politis, Birokrasi Netral Sulit Diharapkan

Kompas.com - 15/06/2022, 18:01 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti proses rekrutmen penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat definitif menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, terdapat konsekuensi dari pemilihan Pj kepala daerah tingkat kota atau kabupaten yang diusulkan gubernur.

Sebab gubernur merupakan pejabat politik, sehingga terdapat kemungkinan motif politis di balik nama-nama yang diusulkan.

"Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas penjabat yang bersangkutan," ujar Tasdik dalam webinar yang ditayangkan di Youtube resmi KASN RI, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: KPK kepada Pj Kepala Daerah: Kami Punya Harapan, Anda Tak Terpilih dari Sistem Pilkada Mahal

Sebagai informasi, proses rekrutmen Pj kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Pada pasal 201 ayat (11) beleid tersebut mensyaratkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama di kalangan ASN.

Dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/walikota di wilayahnya.

Tasdik pun mengatakan, Pj kepala daerah pun memiliki kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki peranan menjalankan manajemen ASN berbasis sistem merit berasaskan netralitas.

"Mereka dituntut menjalankan birokrasi secara profesional di tengah hiruk pikuk persiapan pesta demokrasi tahun 2024. Pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah, mampukah Pj kepala daerah mengusung misi ini?," ucap Tasdik.

Ia pun mengatakan, sebenarnya penunjukkan ASN sebagai Pj kepala daerah menumbuhkan optimisme publik untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang profesional.

Baca juga: KASN: Pj Kepala Daerah ASN Rentan Dipolitisasi dalam Pilkada

Alasannya, sejak awal pengangkatan sebagai calon ASN, paradigma ASN netral seharusnya sudah ada dalam pola pikir setiap ASN.

Namun demikian, selain dari proses rekrutmen, hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan penempatan ASN sebagai Pj kepala daerah yakni rekam jejak netralitas dari ASN tersebut.

"Berdasarkan pengawasan KASN dalam pelaksanaan netralitas AS pada Pilkada serentak tahun 2020, KASN mencatat bahwa terjadi pelanggaran netralitas AS pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah," kata Tasdik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com