JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan, penjabat (Pj) kepala daerah yang datang dari kalangan ASN perlu berhati-hati dalam menjalankan peran mereka selama mengisi masa kekosongan posisi kepala daerah definitif.
Pasalnya, Pj kepala daerah yang berstatus sebagai ASN profesional rentan dipolitisasi.
Tasdik pun mengatakan, politisasi ASN merupakan salah satu modus politisasi birokrasi yang perlu dihindari Pj kepala daerah.
"Hasil survei KASN terkait netralitas pasca-pilkada Serentak 2020 menunjukkan bahwa 62,70 persen responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada," jelas Tadik dalam webinar yang ditayangkan di YouTube resmi KASN RI, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: ICW Desak Mendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Selain itu, Pj kepala daerah juga perlu menghindari mobilisasi sumber daya birokrasi seperti pembangunan, kebijakan anggaran, dan penggunaan aset pemda untuk kepentingan kandidat peserta pemilu dan pilkada tertentu.
Terakhir, Pj kepala daerah juga perlu menghindari pelayanan publik yang diskriminatif.
"Karena terdapat benturan kepentingan tertentu, terlebih apabila bermotif kalkulasi kepentingan politik," ucap dia.
Tasdik pun mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian terkait penunjukkan Pj kepala daerah dari lingkungan ASN.
Pertama, dari sisi proses rekrutmen, untuk tingkat kabupaten/wali kota, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/wali kota di wilayahnya.
Namun demikian, gubernur merupakan pejabat politik, sehingga pusat perlu mencermati setiap usulan gubernur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.