Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

Kompas.com - 15/06/2022, 14:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Akan tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.

Kasus Eks Sekretaris MA

Selain Samin Tan, MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dengan ditolaknya kasasi itu, Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pidana pengganti dijatuhkan umumnya kalau ada kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara,” ujar Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kasasi Kasus Samin Tan Ditolak MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Nurhadi dan Rezky tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Maqdir mengatakan, Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti.

“Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi, begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra,” kata dia.

Maqdir juga menampik adanya aliran dana melalui Rezky untuk penerimaan gratifikasi pada Nurhadi.

“Mengenai penerimaan gratifikasi yang tidak lapor, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa uang yang mereka berikan pada Rezky untuk Pak Nurhadi karena mengurus perkara,” kata dia.

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim juga tidak menjatuhkan vonis pidana pengganti pada keduanya.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa JPU KPK yang meminta keduanya dikenakan pidana pengganti senilai total Rp 83,013 miliar.

KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan Rezky ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1/2021).

Selain itu KPK, eksekusi juga dilakukan terhadap Hiendra ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com