Akan tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
Selain Samin Tan, MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dengan ditolaknya kasasi itu, Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Pidana pengganti dijatuhkan umumnya kalau ada kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara,” ujar Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kasasi Kasus Samin Tan Ditolak MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.
Berdasarkan putusan MA tersebut, Nurhadi dan Rezky tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Maqdir mengatakan, Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti.
“Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi, begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra,” kata dia.
Maqdir juga menampik adanya aliran dana melalui Rezky untuk penerimaan gratifikasi pada Nurhadi.
“Mengenai penerimaan gratifikasi yang tidak lapor, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa uang yang mereka berikan pada Rezky untuk Pak Nurhadi karena mengurus perkara,” kata dia.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim juga tidak menjatuhkan vonis pidana pengganti pada keduanya.
Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa JPU KPK yang meminta keduanya dikenakan pidana pengganti senilai total Rp 83,013 miliar.
KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan Rezky ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1/2021).
Selain itu KPK, eksekusi juga dilakukan terhadap Hiendra ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.