Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari

Kompas.com - 15/06/2022, 12:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengeklaim bahwa Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan terkait durasi penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.

Menurut Bagja, masa penuntasan sengketa Pemilu 2024 disepakati selama 10 hari. 

"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman (pengawas) untuk melakukan proses proses (penyelesaian sengketa pencalonan) sepanjang 10 hari," jelas Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Komisi II DPR Minta Anggaran Pemilu Rp 76,6 Triliun Ditekan Lagi

Sebagai informasi, masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu sebelumnya diusulkan hanya enam hari kalender oleh KPU, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang juga dihadiri pemerintah dan Bawaslu.

Jumlah enam hari kalender itu diusulkan karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba menawarkan alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Negosiasi sebelumnya terus terjadi karena KPU berharap supaya lamanya sengketa dapat dipercepat, sedangkan Bawaslu menganggap enam hari terlalu cepat untuk proses penyelesaian sengketa.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Pihak KPU) sudah mengerti," aku Bagja.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Setengah Hakim PTUN

Terpisah, komisioner KPU Idham Holik menyebut bahwa pihaknya menyerahkan hal ini kepada Bawaslu sebagai pihak yang memang berwenang mengurusi sengketa pencalonan.

Namun, Idham menyiratkan bahwa KPU masih menginginkan waktu yang lebih cepat dibandingkan 10 hari.

"Kami sangat yakin Bawaslu juga dapat memahami jadwal kampanye yang singkat ini, karena memang selama ini proses rapat-rapat dengan DPR dan pemerintah itu juga semuanya terlibat," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com