Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/06/2022, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia.

Seorang tersangka berasal dari unsur militer yaitu Laksamana Muda (Purn.) Agus Purwoto (AP).

"Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016," ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Total ada 3 tersangka dalam kasus ini. Dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SCW danKomisaris Utama PT DNK berinisial AW.

Baca juga: 3 Purnawirawan TNI Eks Pejabat Kemenhan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahfud: Presiden Beri Arahan Slot Orbit 123 Diselamatkan Tanpa Langgar Aturan, tapi...

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 14 Januari 2022.

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Baca juga: Jampidsus: Temuan Sementara, Negara Rugi Rp 515 Miliar dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Namun, pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.

Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Nasional
Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Nasional
Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti 'Thrifting' Baju Bekas Impor

Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti "Thrifting" Baju Bekas Impor

Nasional
Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi 'Menghukum' Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi "Menghukum" Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke