JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL cepat dilakukan untuk menutup celah makelar kasus.
“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL,” kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada Perwira Tinggi (Pati) TNI AL, dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (15/6/2022) pagi.
Baca juga: KSAL Sebut Isu Perwira Minta Uang Pembebasan Tanker Asing Sengaja Dihembuskan
Yudo juga meminta supaya menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum suatu perkara.
Menurut dia, ini akan memberikan ruang bagi makelar kasus untuk mendapatkan sesuatu.
“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,” ujar eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I itu.
Menurut dia, penyelesaian kapal tangkapan yang memakan waktu cukup lama rawan dijadikan upaya oleh pihak tertentu untuk mendeskreditkan TNI AL.
Hal ini seperti yang terjadi dalam isu miring dengan munculnya tudingan terhadap perwira TNI AL yang meminta uang tebusan Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy yang diamankan.
Baca juga: Perwira TNI AL Dituding Minta Rp 5,4 Miliar, KSAL: Tunjukkan Siapa, kalau Perlu Difoto
Menurut Yudo, isu tersebut sudah berkali-kali dihembuskan untuk mendiskreditkan peran TNI AL dalam penegakkan hukum di laut.
Yudo menegaskan, ia akan menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menegaskan, para prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi.
“Para ankum (atasan yang berhak menghukum) juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum," ucap dia.
Dikutip dari The Straits Times yang melansir Kantor Berita Reuters, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy.
Baca juga: Studio Nusantara Sagoro Diresmikan, KSAL: Untuk Menjawab Tantangan Perang Informasi
Hal itu disampaikan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.
Tanker tersebut ditahan personel TNI AL karena diduga telah melego jangkar di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.
Pihak TNI AL sebelumnya telah membantah adanya tudingan tersebut. TNI AL menganggap informasi tudingan tersebut hoaks.
Isu terkait pembebasan kapal oleh TNI AL bukan kali pertama. Pada November 2021, TNI AL dituding meminta uang pembebasan selusinan kapal asing yang ditahan. Hal ini dibantah langsung oleh Yudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.