JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal segera mendeportasi seorang warga negara (WN) Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47).
Adapun Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.
"Betul saat ini MT (Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi. Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terutama surat perjalanan laksana paspor," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
"Dalam hal ini yang mengeluarkan Kedubes Jepang ya, karena statusnya paspor yang bersangkutan sudah dicabut." ucap dia.
Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19
Adapun pencabutan paspor dilakukan Kedubes Jepang lantaran Mitsuhiro telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.
Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang, Ditangkap di Lampung Tengah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.