JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, sebanyak 30 sekolah di Indonesia yang diduga terafiliasi kelompok Khilafatul Muslimin, tidak terdaftar dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ucap Waryono seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Ia pun mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Baca juga: Polri Akan Cek 30 Sekolah yang Diduga Terafiliasi Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin Khilafah
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Waryono pun mengatakan, Kemenag Pusat, Kanwil, dan kabupaten/kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah dalam melakukan pengawasan.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai 'Pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.