JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan vonis dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Wawan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terbukti melanggar beberapa pasal sekaligus,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Hakim Sebut Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Turut Lakukan Pencucian Uang
Adapun Wawan tak hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alfred adalah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tak mengakui kesalahan dalam persidangan,” katanya.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan hal-hal yang meringankan vonis keduanya.
“Yang meringankan vonis terdakwa Wawan adalah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahannya, juga merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Fahzal.
Sedangkan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Alfred adalah tak pernah terjerat kasus hukum.
Diberitakan, Wawan divonis 9 tahun dan Alfred dihukum 8 tahun penjara.
Keduanya pun dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Wawan dan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019.
Suap itu diterima dari tiga sumber yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Sedangkan gratifikasi bersumber dari 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.
Wawan pun dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar, sedangkan Alfred diharuskan membayar Rp 8,237 miliar.
Sebab majelis hakim menilai keduanya telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.