Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Memberatkan dan Meringankan Vonis Dua Eks Pegawai DJP

Kompas.com - 14/06/2022, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan vonis dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Wawan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terbukti melanggar beberapa pasal sekaligus,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Hakim Sebut Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Turut Lakukan Pencucian Uang

Adapun Wawan tak hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alfred adalah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tak mengakui kesalahan dalam persidangan,” katanya.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan hal-hal yang meringankan vonis keduanya.

“Yang meringankan vonis terdakwa Wawan adalah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahannya, juga merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Fahzal.

Sedangkan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Alfred adalah tak pernah terjerat kasus hukum.

Diberitakan, Wawan divonis 9 tahun dan Alfred dihukum 8 tahun penjara.

Keduanya pun dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Wawan dan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019.

Suap itu diterima dari tiga sumber yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan gratifikasi bersumber dari 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Wawan pun dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar, sedangkan Alfred diharuskan membayar Rp 8,237 miliar.

Sebab majelis hakim menilai keduanya telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com