Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan Alfred Simanjuntak

Kompas.com - 14/06/2022, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak.

Langkah banding dilakukan karena jaksa tak sepakat atas pemberian masa kurungan untuk menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Alfred senilai Rp 8,237 miliar.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Langsung banding?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Iya yang mulia,” jawab Wawan.

Baca juga: Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak Dituntut 8 Tahun Penjara

Ditemui pasca persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya menuntut agar majelis hakim memberikan masa kurungan selama 4 tahun untuk Alfred jika tak bisa mengganti kerugian negara.

“Tapi (putusannya) pidana pengganti hanya 2 tahun. Itu salah satu yang jadi pertimbangan kita (mengajukan banding),” tutur dia.

Namun Wawan menyampaikan secara umum sudah puas dengan putusan majelis hakim.

Ia tak mempersoalkan vonis 9 tahun penjara untuk Wawan Ridwan yang diketahui lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa.

“Enggak masalah (vonis Wawan). Secara umum (putusan hakim) sesuai tuntutan kita. Tidak ada perubahan dan perbedaan yang berarti,” paparnya.

Dalam perkara ini Alfred dan Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis hakim menyebut keduanya menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar.

Maka Alfred dipidana 8 tahun penjara sedangkan Wawan dihukum 9 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wawan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.

Majelis hakim berpendapat Wawan melakukan pencucian uang dengan membeli mobil, tanah dan menggunakan rekening milik anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com