JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan, stok khusus untuk hewan kurban menjelang Idul Adha mendatang mencapai 2.205.660 ekor. Data tersebut berdasarkan pada neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau 27.179 ekor, kambing untuk kurban sebanyak 952.390 ekor dan domba 408.025 ekor.
"Kementan tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kuntoro dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube resmi Kementan, Selasa (14/6/2022).
Ia pun memaparkan, kebutuhan hewan kurban hingga hari ini, mencapai 1.814.402 ekor.
Baca juga: Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Memenuhi Syarat Kurban
Dengan demikian, maka akan ada surplus hewan kurban sejumlah 391.258 ekor.
Kuntoro pun menjelaskan, permintaan hewan kurban pada tahun ini meningkat 11 persen hingga 13 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
"Untuk beberapa provinsi yang masih minus atau defisit hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban aik melalui jalur darat, satu pulau, maupun jalur laut dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau," jelas Kuntoro.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur lalu lintas ternak dalam rangka penanganan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).
Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Idul Adha 2022.
Terdapat tiga poin pengaturan lalu lintas ternak yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.
Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.
Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.
Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.
Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.
Baca juga: Kementan: Meski dalam Kondisi Wabah PMK, Stok Hewan Kurban Aman
Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.
“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.
Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan melalui check point yang dilakukan oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.