Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan: Stok Hewan Kurban Tahun Ini 2,2 Juta, Diprediksi Surplus 391.258 Ekor

Kompas.com - 14/06/2022, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan, stok khusus untuk hewan kurban menjelang Idul Adha mendatang mencapai 2.205.660 ekor. Data tersebut berdasarkan pada neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau 27.179 ekor, kambing untuk kurban sebanyak 952.390 ekor dan domba 408.025 ekor.

"Kementan tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kuntoro dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube resmi Kementan, Selasa (14/6/2022).

Ia pun memaparkan, kebutuhan hewan kurban hingga hari ini, mencapai 1.814.402 ekor.

Baca juga: Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Memenuhi Syarat Kurban

Dengan demikian, maka akan ada surplus hewan kurban sejumlah 391.258 ekor.

Kuntoro pun menjelaskan, permintaan hewan kurban pada tahun ini meningkat 11 persen hingga 13 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

"Untuk beberapa provinsi yang masih minus atau defisit hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban aik melalui jalur darat, satu pulau, maupun jalur laut dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau," jelas Kuntoro.

Untuk diketahui, pemerintah mengatur lalu lintas ternak dalam rangka penanganan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Idul Adha 2022.

Terdapat tiga poin pengaturan lalu lintas ternak yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.

Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.

Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.

Baca juga: Kementan: Meski dalam Kondisi Wabah PMK, Stok Hewan Kurban Aman

Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan melalui check point yang dilakukan oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com