Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan: Stok Hewan Kurban Tahun Ini 2,2 Juta, Diprediksi Surplus 391.258 Ekor

Kompas.com - 14/06/2022, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan, stok khusus untuk hewan kurban menjelang Idul Adha mendatang mencapai 2.205.660 ekor. Data tersebut berdasarkan pada neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau 27.179 ekor, kambing untuk kurban sebanyak 952.390 ekor dan domba 408.025 ekor.

"Kementan tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kuntoro dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube resmi Kementan, Selasa (14/6/2022).

Ia pun memaparkan, kebutuhan hewan kurban hingga hari ini, mencapai 1.814.402 ekor.

Baca juga: Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Memenuhi Syarat Kurban

Dengan demikian, maka akan ada surplus hewan kurban sejumlah 391.258 ekor.

Kuntoro pun menjelaskan, permintaan hewan kurban pada tahun ini meningkat 11 persen hingga 13 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

"Untuk beberapa provinsi yang masih minus atau defisit hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban aik melalui jalur darat, satu pulau, maupun jalur laut dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau," jelas Kuntoro.

Untuk diketahui, pemerintah mengatur lalu lintas ternak dalam rangka penanganan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Idul Adha 2022.

Terdapat tiga poin pengaturan lalu lintas ternak yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.

Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.

Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.

Baca juga: Kementan: Meski dalam Kondisi Wabah PMK, Stok Hewan Kurban Aman

Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan melalui check point yang dilakukan oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com