JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah sesuai Undang-undang Pemilu.
"Menurut kami, apa yang dilakukan KPU dan Komisi II (DPR RI) telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini diprotes Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran sempat beraudiensi dengan KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan keberatan mereka.
Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu
Bagja melanjutkan, Bawaslu tidak akan aktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh KPU terkait masa kampanye 75 hari.
Sebab, selain menganggap hal itu sudah sesuai ketentuan, Partai Buruh pun tidak membuat laporan resmi kepada mereka.
"Kami akan melakukan kajian terhadap hal tersebut, tapi sampai kemarin tidak ada laporan," ujar Bagja.
"Kalau memang ada dugaan ke arah sana (pelanggaran), ada mekanisme judicial review. Silakan saja, kami tidak mendorong dan juga tidak menolak jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.
Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu
Sebelumnya, berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.
Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU dengan dalih mengurangi potensi keterbelahan masyarakat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, usul masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.
Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.
Baca juga: Ketika Partai Buruh Anggap KPU Tak Adil terhadap Pendatang Baru dan Ungkit Rencana Kerahkan Massa...
Said Iqbal dkk beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.
Parsadaan menyebut bahwa KPU tak menutup diri atas isu itu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran juga sudah menyampaikan masalah itu dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).
Namun, masa kampanye 75 hari tetap disahkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sehari setelah audiensi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.