Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Anggap 75 Hari Kampanye 2024 Sudah Sesuai UU, tapi Akan Tetap Kaji Protes Partai Buruh

Kompas.com - 14/06/2022, 12:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah sesuai Undang-undang Pemilu.

"Menurut kami, apa yang dilakukan KPU dan Komisi II (DPR RI) telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran sempat beraudiensi dengan KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan keberatan mereka.

Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu

Bagja melanjutkan, Bawaslu tidak akan aktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh KPU terkait masa kampanye 75 hari.

Sebab, selain menganggap hal itu sudah sesuai ketentuan, Partai Buruh pun tidak membuat laporan resmi kepada mereka.

"Kami akan melakukan kajian terhadap hal tersebut, tapi sampai kemarin tidak ada laporan," ujar Bagja.

"Kalau memang ada dugaan ke arah sana (pelanggaran), ada mekanisme judicial review. Silakan saja, kami tidak mendorong dan juga tidak menolak jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU dengan dalih mengurangi potensi keterbelahan masyarakat.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, usul masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.

Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Baca juga: Ketika Partai Buruh Anggap KPU Tak Adil terhadap Pendatang Baru dan Ungkit Rencana Kerahkan Massa...

Said Iqbal dkk beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Parsadaan menyebut bahwa KPU tak menutup diri atas isu itu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran juga sudah menyampaikan masalah itu dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).

Namun, masa kampanye 75 hari tetap disahkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sehari setelah audiensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com