JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah sesuai Undang-undang Pemilu.
"Menurut kami, apa yang dilakukan KPU dan Komisi II (DPR RI) telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini diprotes Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran sempat beraudiensi dengan KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan keberatan mereka.
Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu
Bagja melanjutkan, Bawaslu tidak akan aktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh KPU terkait masa kampanye 75 hari.
Sebab, selain menganggap hal itu sudah sesuai ketentuan, Partai Buruh pun tidak membuat laporan resmi kepada mereka.
"Kami akan melakukan kajian terhadap hal tersebut, tapi sampai kemarin tidak ada laporan," ujar Bagja.
"Kalau memang ada dugaan ke arah sana (pelanggaran), ada mekanisme judicial review. Silakan saja, kami tidak mendorong dan juga tidak menolak jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.
Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu
Sebelumnya, berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.
Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU dengan dalih mengurangi potensi keterbelahan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.