Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tekankan Kampanye 75 Hari Upaya Kurangi Potensi Keterbelahan Publik

Kompas.com - 13/06/2022, 18:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengeklaim bahwa masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024 disepakati atas pertimbangan kemaslahatan bagi publik.

Masa kampanye yang terbilang singkat ini terbilang unik karena Pemilu 2024 nanti justru bakal menjadi pemilu dengan pemilihan terbanyak lantaran digelar serentak.

"(Kampanye) 75 hari itu muncul tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana," ujar Parsadaan kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

"Ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa evaluasi kami di Pemilu 2019, soal konflik di tengah masyarakat, adanya pembelahan-pembelahan," tambahnya.

Parsadaan berujar, secara teknis, penetapan masa kampanye 75 hari akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui proses kampanye itu.

"Dengan tidak menimbulkan efek-efek yang merugikan kita sebagai sebuah bangsa, suatu komunitas yang beragam," tambahnya.

Di samping itu, Parsadaan melanjutkan bahwa masa kampanye 75 hari ini sudah disepakati lintas sektor.

"Ini tentunya juga menjadi kesepakatan semua, artinya ini bukan hanya keinginan dari kami, KPU, ini sudah kita bicarakan secara menyeluruh dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu, pemerintah, dan dengan Komisi II," jelas dia.

Sebelumnya, masalah kampanye 75 hari diprote Partai Buruh. 

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu yang menyebutkan negara memberi waktu hingga sembilan bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.

Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Baca juga: Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Mereka beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Parsadaan menyebut bahwa KPU tak menutup diri atas isu itu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran juga sudah menyampaikan masalah itu dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).

Namun, masa kampanye 75 hari tetap disahkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sehari setelah audiensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com